NOT KNOWN DETAILS ABOUT BIAYA NOTARIS BALIK NAMA SERTIFIKAT RUMAH

Not known Details About biaya notaris balik nama sertifikat rumah

Not known Details About biaya notaris balik nama sertifikat rumah

Blog Article

Jika Anda dikuasakan oleh orang tua untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, maka Anda perlu mengurus surat kuasa terlebih dahulu.

Sebelum balik nama juga, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan harus dibayarkan.

Untuk menghindari permasalahan tersebut, perlu dilakukan proses balik nama agar kepemilikan rumah tersebut sah secara hukum.

Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah hasil hibah dari orangtua kepada anak itu sebesar:

Biaya tambahan lainnya mencakup pengecekan sertifikat tanah yang biasanya dikenakan tarif sekitar Rp 50.000 for each sertifikat. Perlu diingat bahwa angka-angka ini dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan kebijakan daerah setempat.

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan BPN. Biaya peralihan hak tanah waris yang dikenakan juga tergantung luas tanahnya.

Untuk mendapatkan gambaran biaya yang lebih akurat, sebaiknya berkonsultasi dengan notaris atau PPAT setempat karena mereka memiliki pemahaman detail tentang biaya-biaya yang berlaku di daerah tersebut.

Proses balik nama ini juga akan menghindarkan Anda dari masalah terkait hak waris yang tidak jelas atau tidak diakui, sehingga memberikan rasa aman dan kejelasan hukum terhadap status kepemilikan properti tersebut.

Proses ini penting untuk dilakukan agar peralihan hak atas rumah tersebut tercatat secara resmi berdasarkan hukum Indonesia. 

Rumah warisan memerlukan beberapa check here syarat khusus agar bisa diajukan proses balik nama. Syarat khusus itu berupa akta kematian pemberi waris, akta wasiat dari notaris, dan Surat Keterangan Waris.

Apabila tidak ada kendala, prosedur balik nama sertifikat rumah akan selesai dalam waktu kurang lebih dua minggu.

Sebagai contoh, Ayu mendapat hibah aset properti dari ibunya. Jika yang dihibahkan statusnya masih berupa HGB, maka Ayu harus balik nama sertifikat aset properti tersebut sebelum akhirnya menaikkan statusnya menjadi SHM. Selama dirinya memegang akta hibah itu, ia dapat melakukannya.

Padahal, balik nama sertifikat tanah bisa dilakukan sendiri tanpa melalui notaris. Di bawah ini ada keuntungan melakukan balik nama sertifikat tanpa notaris, dan juga persyaratannya. Cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris

detikNews detikEdukasi detikFinance detikInet detikHot detikSport Sepakbola detikOto detikProperti detikTravel detikFood detikHealth Wolipop detikX 20Detik detikFoto detikHikmah detikPop Layanan

Report this page